Jelang Tahun Baru CFN Berlaku di Wilayah DKI Jakarta, Berikut Lokasinya
HARIAN PELITA JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kodam Jaya terkait penerapan Crowd Free Night atau CFN pada saat pergantian tahun baru 2021 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sambodo dalam press conference pada Kamis (30/12/2021) di Aula TMC PMJ menegaskan akan memberlakukan kebijakan Crowd Free Night atau CFN di malam tahun baru, dalam rangka mencegah kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sejumlah kawasan yang akan diterapkan kebijakan Crowd Free Night di antaranya; Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-
Gunawarman-SCBD, Asia Afrika.
Kemudian kawasan Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka, PIK 2 dan kawasan Danau Sunter
Kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 11 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 2 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. ●Red/IA