
Kakorlantas: Arahan Kapolri yang Boleh Tilang Penyidik Bersertifikasi
HARIAN PELITA —- Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, polisi yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan, hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Hal itu berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Artinya, Firman memastikan, tidak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
Hal tersebut disampaikan Firman Shantyabudi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
“Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Firman menegaskan, bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.
Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang. ●Red/trb/ri