Kakorlantas: Pemberitahuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp Masih Dikaji
HARIAN PELITA — Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi pesan WhatsApp masih belum aman, karena bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).
“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp kita akan lakukan dulu assessment, serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Kakorlantas
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp rentan seringkali ada APK (Android Package Kit) terjadi disalahgunakan oleh oknum oknum.
“Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.
“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” tambahnya.
Nantinya apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.
“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari kita dari jelas official dari korlantas dari Polri. Jadi tidak menggunakan nomor kayak kemarin dari Polda Metro Itu sangat tidak direkomendasikan jadi nanti dipastikan amanlah (dan) kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” pungkasnya. •Redaksi/hms/ri