2024-12-14 21:15

Korlantas Polri Pastikan Syarat Sertifikat SIM Masih Dalam Kajian

Share

HARIAN PELITA — Korlantas Polri memastikan syarat sertifikat pelatihan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak langsung diberlakukan.

Hal tersebut karena masih dalam kajian Kepolisian, mengingat aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012.

Lebih lanjut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs Yusri Yunus menuturkan bahwa nantinya lembaga pelatihan sekaligus pelatih akan terakreditasi.

“Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul. Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa,” jelas Dirregident Korlantas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). ●Redaksi/Bri/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *