Polda Metro Berlakukan Tilang ETLE di Jalan Tol, Berikut Urainnya
HARIAN PELITA – Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, dan Dinas Perhubungan akan melaksanakanpenindakan tilang elektronik atau e-TLE bagi pengendara di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.
”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut Sambobo menjelaskan, kebijakan ini berlaku pada lima ruas jalan tol. Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-
Cengkareng.
Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengemudi kendaraan roda empat melebihi batas kecepatan maksimum (over speed) di jalan tol pada 1 April 2022 mendatang.
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sebelumnya telah tertulis dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam. ●Red/IA