2024-12-16 8:25

Polda Metro Tetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto Tersangka Kasus Narkoba

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap
Kombes Yulius Bambang Karyanto
sejak ditangkap pada Sabtu,( 7 /1/2023)

“Setelah dilakukan pemeriksaan insentif dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Saudara Yulius Bambang Karyanto alias YBK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar
Zulpan, Rabu (11/2/2023).

Lebih jauh Zulpan menerangkan, Kombes YBK dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menetapkan Novi Prihartini alias Revi yang ikut ditangkap bersama  Kombes YBK disalah satu hotel dibilangan Jakarta Utara

Dalam kasus ini, Revi  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam kasus ini ada empat orang yang sandang status tersangka. Mereka adalah YBK, NP alias Revo, DR alias Bacing dan EW alias Bode,” jelas Zulpan.

Sebelumnya Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak sendirian, Kombes YBK sedang bersama teman wanita. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Polisi juga mengamankan sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dua barang bukti tersebut diduga milik Kombes YBK dan seorang wanita berinisial NP alias R. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *