2026-07-13 17:15

Polda Metro Uji Lab Barang Bukti 74 Kg Emas  Kasus  TPPU Eks Jampidsus

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D Mackbon dan perwakilan PT Pegadaian, mengatakan pengujian barang bukti dilakukan dengan melibatkan PT Pegadaian untuk memastikan keaslian serta nilai emas yang telah disita penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pegadaian atas kerja sama dan kolaborasi dalam proses pengecekan barang bukti. Selanjutnya kami menunggu hasil investigasi yang dilakukan,” ujar Budi kepada wartawan , Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, pengujian tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah (FA), dan DR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain emas batangan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa mata uang asing, termasuk dolar Singapura (SGD). Untuk memastikan keaslian mata uang tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Bank Indonesia.
Sebelumnya, perwakilan PT Pegadaian Pusat menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 74 lempeng emas yang telah diserahkan penyidik.
Hasil pengujian akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian, sekaligus diinformasikan kepada publik secara berkala.
Budi menegaskan, penyerahan barang bukti kepada lembaga yang memiliki kompetensi merupakan tahapan lanjutan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Hasil uji laboratorium akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media setelah proses pemeriksaan selesai. Diperkirakan hasilnya dapat disampaikan dalam waktu sekitar dua hari,” katanya.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses pemeriksaan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan lembaga yang berwenang di bidangnya guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berjalan. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *