
Polresta Malang Kota Jaring Ratusan Kendaraan Balap Liar
HARIAN PELITA — Polresta Malang Kota menjaring 164 kendaraan bermotor karena dipakai untuk balap liar. Sebagian besar motor lainnya karena tidak sesuai spesifikasi standar pabrik karena telah dimodifikasi.
Dari 164 kendaraan sebanyak 15 sepeda motor digunakan untuk balap liar. Sedangkan 139 sepeda motor lainnya merupakan hasil penindakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Diantaranya, seperti penggunaan knalpot brong, velg atau ukuran ban tidak sesuai.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ratusan kendaraan diamankan disejumlah lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Simpang Balapan saat dini hari sepanjang 6 hingga 8 April.
Bahkan, beberapa kendaraan lainnya digunakan untuk aksi balap liar di depan Mapolresta Malang Kota atau Jalan Jaksa Agung Suprapto. Aksi ini tergolong nekat karena digeber di depan kantor polisi.
“Aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik yang dari dalam kota maupun luar kota Malang ini diberikan tindakan tegas, karena apa ? mengganggu Kamtibmas, mengganggu ketenangan di wilayah Kota Malang dan membahayakan bagi pengguna Jalan Raya lainnya,” ujar Budi Hermanto baru2 ini. ●Red/ri