2025-05-24 19:02

Satgas TPPO Polda Sulteng Terbentuk, Wakapolda  Bertindak Sebagai Kasatgas

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah menilai masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.

Menindak lanjuti amanat Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO mulai dari pusat hingga daerah.

Demikian juga dengan Polda Sulawesi Tengah. Belum lama ini Satgas TPPO dibentuk dengan Brigjen Polisi Hery Santoso Wakapolda Sulteng selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) TPPO.

“Kasatgas TPPO dibantu dua wakasatgas yaitu Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Sulteng” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam siaran pers, Selasa (13/6/2023).

“Satgas TPPO Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 6 Juni 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya Kasatgas/Wakasatgas dibantu 8 (delapan) Subsatgas,” ungkapnya.

Djoko menambahkan 8 (delapan) Subsatgas dimaksud adalah Sbsatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan,  Subsatgas Rehabsos, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas.

Berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh Polri, modus perdagangan orang di Indonesia adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan, Penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan, magang palsu dan eksploitasi seksual.

Cara bertindak (CB)  satgas menurut Djoko ada empat, pertama secara Preemtif yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait. 

Kedua, secara Preventif melakukan antisipasi jalur perlintasan, koordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak Imigrasi dan melakukan patrol siber.

Sementara CB ketiga Represif, yaitu menentukan target operasi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan CB keempat adalah Rehabilitasi yaitu Restitusi, Pemulihan kesehatan korban, koordinasi dengan LPSK, koordinasi dengan rumah perlindungan dan trauma center (RTPC) Kemensos.

“Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak cepat percaya adanya oknum yang menjanjikan dapat mempekerjakan ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Chek dan tanyakan dengan instansi terkait seperti Disnaker,” pungkasnya. ●Red/Jat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *