SIdang Kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
HARIAN PELITA — Dari hasil sidang kode etik Polri menetapkan mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari keanggotaan Polri digelar Selasa (2/5/2023) petang.
Sidang kode etik menghasilkan keputusan telak yakni AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Itu dibenarkan pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usai mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya,” ujar Irwansyah, Selasa (2/5/2023). Atas putusan itu, AKBP Achiruddin mengajukan banding. ●Redaksi/Ad