2023-07-05 1:37

Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Amankan BP Penggelapan Sertifikat Tanah

Share

HARIAN PELITA — Seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah yang sempat menjadi DPO selama tiga tahun. Pelaku berinisial BP ini diamankan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. BP ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Benar, DPO tersangka (penggelapan sertifikat tanah) berinisial BP telah ditangkap,” ujar Kompol Samian, Kamis (13/10/2022).

Lanjut Samian mengatakan, BP ditangkap atas laporan Laurence M Takke. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Di sisi lain, Suratman selaku kuasa hukum korban Laurence M Takke menyambut baik penangkapan tersangka BP. Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Suratman juga meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *