2024-05-04 10:51

Telan 116 Kapsul Kokain, WN Peru Ditangkap di Terminal Bandara Soetta

Share

HARIAN PELITA – Warga negara (WN) Peru EAM-39 tahun ditangkap karena menyelundupkan narkotika ke Indonesia . 116 Butir atau 1,2 kg narkotika jenis kokain itu diselundupkan dengan cara ditelan .

Penangkapan tersebut, dilakukan pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita di terminal bandara Soetta oleh unit 2 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-hatta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa didampingi oleh Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan pelaku merupakan wanita warga negara asing asal Peru, berinisial EAM umur 39 tahun.

“Ada seorang wanita asal peru EAM, umur 39 tahun, warga negara Peru diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya, modus ditelan, sehingga tes urine positif, dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola bola, itu ada dalam perut tersangka,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut Mukti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.

“Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dgn Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang wanita EAM warga negara Peru, yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow),” ucapnya.

Mukti menambahkan, hasil urin WNA tersebut positif narkotika. Setelah itu dilakukan rontgen perut tersangka di Rumah Sakit PIK.

“Hasil rontgen diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika, diawasi tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain total sebanyak 116 kapsul ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati•Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *