2025-05-26 13:43

Ade Armando: Lawan Kebijakan Pemerintah, Bank Mandiri Malah Ingin Kriminalisasi Debitur

Share

HARIAN PELITA — Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia juga pegiat media sosial, Ade Armando memviralkan pemberitaan media yang mengungkap skandal di Bank Mandiri (BMRI).

Video ulasan Ade ditayangkan Cokro TV pada Sabtu (24/9/2022) lalu sedikitnya sudah ditonton 150 ribu kali.

“Saya sebenarnya berharap Bank Mandiri bisa menjadi bank andalan Indonesia. Tapi cerita yang beredar tentangnya kerap terasa menakutkan. Rasanya Mandiri sama sekali tak bisa diharapkan menjadi BUMN yang membanggakan,” komentar Ade dalam video itu.

Ade mengatakan, sumber cerita yang dia bagikan berasal dari pemberitaan Majalah TEMPO edisi Agustus lalu, dan sebagian lain dia dengan dari berbagai pihak yang menurutnya kredibel.

Pemberitaan tersebut terkait debitur yang dipersulit oleh BMRI dalam permohonan restrukturisasi kredit yang diajukannya.

“Debitur yang dimaksud adalah PT Titan Infra Energy. Kita sebut saja Titan. Titan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan logistik energi. Titan memiliki sekitar 15 anak perusahaan,” kata Ade.

Selain tambang batu bara, lanjut Ade, salah satu usaha Titan yang paling strategis adalah jalan tambang sepanjang 116 km menghubungkan tambang batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pelabuhan Muara Lematang di Sungai Musi.

“Jalan tambang milik Titan itu sangat strategis karena jalan tambang itu adalah jalan satu-satunya, selain jalur kereta api, untuk mengangkut batu bara dari Sumatera Selatan. Titan membeli jalan itu dari Adaro pada 2014 senilai USD 25 juta. Kini harganya pasti sudah berlipat-lipat,” ungkap Ade.

“Dan jalan ini, yang menurut cerita yang beredar, yang menjadikan Mandiri berusaha membangkrutkan Titan agar mau melepas penguasaan jalan itu kepada sebuah perusahaan lain,” katanya.

Ade kemudian menjelaskan duduk perkara Titan dan BMRI sehingga bank milik pemerintah ingin membangkrutkan perusahaan baturabara yang beroperasi di Sumatera Selatan tersebut.

Pada 2018, kata Ade, Titan berencana melakukan restrukturisasi kredit 15 anak perusahaan yang tersebar di sejumlah bank.

“Bank Mandiri menawarkan pembentukan sindikasi kredit dari beberapa bank nasional dan asing. Jadi sindikasi akan memberi pinjaman kepada grup Titan dan uang itu akan bisa mengatasi kredit-kredit yang semula tersebar itu. Titan setuju,” kata Ade.

Kemudian pada 28 Agustus 2018, lanjut Ade, Titan menandatangani perjanjian dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Credit Suisse AG, dan Trifagura. Dalam perjanjian itu disepakati Titan menerima kredit sebesar USD 450 juta.

“Kredit terbesar datang dari Bank Mandiri sebesar USD 270 juta, diikuti CIMB Niaga USD 90 juta, Credit Suisse AG USD 53,8 juta, dan Trifagura USD 36,2 juta,” beber Ade.

Karena masa berlaku perjanjian adalah 5 tahun, kata Ade, jatuh tempo kredit bank sindikasi kepada Titan pada 23 Agustus 2023. Seusai perjanjian seluruh utang dari sindikasi 4 bank itu digunakan Titan untuk melunasi utang mereka beserta anak-anak usahanya.

“Agunan yang dijaminkan adalah seluruh saham Titan dan saham 15 anak usahanya, semua aset milik Titan dan anak usahanya, jaminan perusahaan, dan jaminan pribadi,” ujar Ade.

Menurut Ade, Titan dan bank sindikasi menandatangani perjanjian yang disebut Cash and Accounts Management Agreement (CAMA). Dalam kesepakatan ini ditetapkan bahwa semua pendapatan Titan dan anak perusahaannya harus masuk ke dalam rekening collection account (CA) di Bank Mandiri. Dana tersebut kemudian akan dialokasikan ke dua akun, 80 persen ke rekening operating account (OA) dan 20% ke rekening debt service account (DSA).

“Jadi CA menjadi rekening tempat penampungan semua pendapatan Titan dan anak usahanya. OA menjadi rekening yang digunakan untuk biaya operasional Titan yang dananya berasal dari CA. Sementara DSA menjadi rekening yang digunakan untuk pembayaran pokok utang dan bunga oleh Titan kepada sindikasi pemberi pinjaman,” jelas Ade.

“Seluruh rekening Titan ini merupakan rekening di Bank Mandiri sehingga Kreditur Sindikasi dapat memonitor arus keluar masuknya pendapatan Titan dan anak-anak usahanya,” imbuhnya.

Singkat kata, kata Ade, perjanjian disepakati dan Titan lancar mencicil utangnya sampai Februari 2020.

“Masalah muncul ketika merebaknya pandemi virus Corona, virus melanda di seluruh dunia. Pendapatan Titan merosot drastis. Harga komoditas energi, termasuk batu bara turun amat tajam karena China dan India sebagai pembeli utama, lockdown,” kata Ade.

Akibatnya, Titan tak mampu mengangsur utang pokoknya, meskipun masih mampu membayar bunga. Pada Februari 2020, kata Ade, Titan gagal bayar cicil untuk pertama kalinya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *