
Bantahan Sayid Iskandarsyah Soal Berita HarianPelita.id, “PWI Jaya Desak PWI Pusat Bersikap Transparan Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana UKW dari BUMN diunggah pada 4 Juni 2024”.
DEWAN PERS menerima pengaduan dari saudara Sayid Iskandarsyah Sekjen PWI Pusat (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 4 Juni 2024, terhadap berita Media Siber Harianpelita.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul “PWI Jaya Desak PWI Pusat Bersikap Transparan Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana UKW dari BUMN yang diunggah pada 4 Juni 2024”.
(https://harianpelita.id/news/nasional/pwi-jaya-desak-pwi-pusat-bersikap-transparan-penanganan-dugaan-penyimpangan-dana-ukw-dari-bumn).
Berita Teradu pada intinya memuat informasi tentang pernyataan sikap Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta tentang dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang dikelola oleh PWI Pusat. Dimuat sejumlah poin tuntutan dari PWI Jakarta terhadap PWI Pusat.
Pengadu menilai pemuatan berita Teradu tanpa uji konfirmasi Pengurus PWI Pusat tidak pernah dikonfirmasi terkait berita tersebut
Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan menemukan:
-Berita Teradu bersumber dari pernyataan resmi Pengurus PWI Jakarta
-Di dalam berita tidak dimuat penjelasan tentang upaya Terpadu untuk melakukan konfirmasi atau pernyataan klarifikasi dari PWI Pusat.
Berdasarkan analisis diatas Dewan Pers sementara menilai Teradu melanggar pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Teradu tidak melakukan klarifikasi langsung kepada Pengurus PWI Pusat yang disebut secara negatif di dalam berita.
Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib melakukan Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7×24 jam setelah surat ini diterima.
3. Teradu membuat catatan dibagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers terlah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Teradu juga wajib menyertakan tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.
4. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf Peraturan Dewan Pers nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber menyatakan “ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, koreksi atau yang diberi hak jawab”.
5. Hak Jawab atas persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, feature atau liputan sebagaimana disebutkan dalam pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers nomor. 9/ Peraturan-DP/X/2008).
6. Apabila Pengadu menerima Penilaian Dewan Pers namun tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab
7. Apabila Teradu setuju dengan penilaian Dewan Pers namun tidak memuat Hak Jawab sesuai dengan batas waktu butir 1, maka Pengadu melaporkan ke Dewan Pers.
Atas rekomendasi tersebut Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima, jika Pengadu dan Teradu tidak memberikan tanggapan setelah waktu yang ditentukan Dewan Pers menganggap Pengadu dan Teradu menyetujuinya dan kasus tersebut selesai.
Pengadu dan Teradu juga dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini bisa lebih cepat selesai.
Perusahaan Pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa di pidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) undang-undang nomor: 40/1999 tentang Pers.
●Dari Redaksi: Dengan dimuatnya somasi saudara Sayid Iskandarsyah, maka kami keluarga besar HarianPelita.id meminta maaf atas kekhilafan kami. Semoga pemuatan ini menjadi pembelajaran kami sebagai media siber nasional untuk kedepannya.
Terimakasi Atas Perhatiannya.
Jakarta, 17 Juli 2024