2025-04-07 9:52

Anggota MUI Berau Buat Laporan Pencemaran Nama Baik ke Kapolres Berau

Share

HARIAN PELITA — Ibnu Ubidillah, seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ia alami kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Berau.

Ibnu merasa dirugikan setelah dikeluarkan secara sepihak dari keanggotaan MUI pada 24 Desember 2024, melalui Surat Keputusan Nomor Kep-0300P-KXX-4XII/2024 yang menyatakan bahwa ia memiliki pemahaman menyimpang, termasuk paham Syiah, dalam ceramah-ceramah disampaikannya.

Ibnu yang sebelumnya tidak mengetahui alasan pengeluaran dirinya dari organisasi tersebut merasa keberatan dengan tuduhan yang diarahkan padanya.

Dalam laporan disampaikan kepada Kapolres Berau, ia menjelaskan bahwa ia tidak merasa memiliki paham yang disangkakan kepadanya, serta merasa keberatan dengan adanya penyebaran informasi yang merugikan dirinya.

Setelah pengumuman pemberhentian, ia menerima pesan WhatsApp dari seorang individu menyebutkan bahwa dirinya diduga mengajarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran MUI, yang kemudian berkembang menjadi isu di masyarakat.

Ibnu telah berusaha mengklarifikasi masalah ini dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ketua MUI Kabupaten Berau, namun sayangnya tidak ada respons positif yang diterimanya.

Ia merasa bahwa haknya untuk membela diri telah dilanggar, dan karena itu ia mengajukan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Melalui laporan pengaduan ini, Ibnu berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ia mengharapkan keadilan atas apa yang telah terjadi.

Ia juga menegaskan bahwa perbuatan yang merugikan dirinya harus diproses secara hukum agar nama baiknya bisa dipulihkan. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *