Bangka Utara Siap Menjadi Daerah Persiapan Otonomi Baru di Bangka Belitung
HARIAN PELITA — Kabar menggembirakan datang dari Pulau Bangka. Setelah melalui serangkaian perjuangan panjang, rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Persiapan (CDOBP) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara semakin mendekati kenyataan.
Pada Senin, 20 Mei 2024, Panja (Panitia Kerja) Komisi II DPR RI menggelar rapat penting di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat.
Pertemuan itu dihadiri Pj Walikota Pangkalpinang, Pj Bupati Bangka, dan Pj Bupati Belitung bertujuan untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (9/7/2024).
Surat undangan dari DPR RI No. B/5036/LG.01.02/05/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menyebutkan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses panjang verifikasi kelayakan usulan CDOBP di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah (OTDA) juga telah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga untuk memverifikasi dokumen usulan daerah persiapan otonom baru di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, berlangsung di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut surat dari Direktur Jenderal OTDA yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat, pada 6 Juni 2024, langkah ini sesuai dengan amanat UU No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan bahwa pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.
Hingga saat ini, terdapat 334 usulan pembentukan Daerah Persiapan yang tercatat di Kemendagri, yang menunjukkan besarnya antusiasme daerah-daerah untuk mencapai status otonomi penuh.
Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kabupaten Bangka Utara Heru Kailani mengungkapkan bahwa perjuangan pembentukan CDOB Bangka Utara tidak pernah berhenti. Para pejuang terus bergerak melakukan lobi-lobi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat, termasuk DPR dan DPD RI.
“Insya Allah dengan terus ikhtiar dan disertai doa oleh para pejuang CDOB Bangka Utara, kami mengupayakan agar segera disahkan RUU menjadi UU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dari 8 kecamatan menjadi 11 kecamatan,” kata Heru usai rapat bersama pengurus PP DOB Kabupaten Bangka Utara di Sungailiat, Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Penambahan tiga kecamatan baru, yaitu dua di Belinyu dan satu di Riausilip, akan meningkatkan jumlah kecamatan di Bangka Utara menjadi lima.
“Kita doakan bersama semoga RUU nomenklatur perubahan Kabupaten Bangka disahkan menjadi UU oleh DPR RI dan pemerintah pusat,” harap Heru.
Ia juga menambahkan, dengan adanya lima kecamatan ini, ditargetkan pada tahun 2026 nanti Bangka Utara dapat menjadi Daerah Otonomi Baru Persiapan, dan pada tahun 2029 dapat menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mandiri serta bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2029 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Bangka Utara.
Heru menegaskan bahwa para pejuang Bangka Utara harus tetap optimis agar bisa dikenang sebagai pejuang sejati, bukan pecundang.
Ia juga meminta agar Pemkab Bangka membantu menganggarkan dana dan mempersiapkan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan yang dibutuhkan bila UU Perubahan Nomenklatur Kabupaten Bangka disahkan DPR RI.
Wakil Ketua PP DOB Kabupaten Bangka Utara, Achmad Ichwanda, menambahkan bahwa Pemkab Bangka telah mempersiapkan presentasi selayang pandang Kabupaten Bangka pasca perubahan nomenklatur saat rapat bersama Panja Komisi II DPR RI pada 20 Mei 2024 lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Bangka Asmawi Alie dan pejabat terkait lainnya.
“Kabupaten Bangka dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan, serta UU No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Achmad. Saat ini, Kabupaten Bangka memiliki 8 kecamatan. ●Redaksi/Hry