2025-05-23 19:22

Bapenda Lotim Terbitkan SK Bupati Upaya Permudah Masyarakat Bayar PBB

Share

HARIAN PELITA —  Upaya meningkatkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Kepala Bidang (PBB) dan BPHTB M Tohri Habibi menyampaikan kepada media bahwa Bupati Lotim telah mengeluarkan SK No100 3.3.2/30/PENDA/2024,tanggal,28 Oktober 2024 tentang perpanjangan masa berlaku pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember 2024, dan No100.3.3.2/40/PENDA/2025,tanggal 28 Oktober 2024 tentang penghapusan denda atas tunggakan PBB, Pedesaan dan Perkotaan masa pajak 2023.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah Daerah untuk meringankan masyarakat membayar pajak Bumi dan Bangunan.  Sejauh ini pemerintah terus mencari formula tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar tepat waktu sesuai dengan regulasi.

Dari formula sudah diterapkan terjadi peningkatan penerimaan PBB cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Disamping itu nantinya SK Bupati ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara berjenjang melalui, kecamatan desa sampai ke tingkat RT. Sehingga memperkecil terjadinya pungli dan sejenisnya. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *