Bawaslu Sleman Tindak Lanjuti Aksi Sawer Duit di Minggu Tenang
HARIAN PELITA — Dugaan bagi-bagi uang di Pilkada Sleman menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bahkan, Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito yang berada di lokasi kejadian mengaku akan menindaklanjuti atas temuan dugaan pelanggaran ini.
“Akan kami tidak lanjuti atas temuan yang berpotensi melanggar hukum ini. Akan tetapi semua ada mekanismenya, mohon percayakan ini pada kami Bawaslu,” ujar Hery.
Peristiwa ini bermula saat tim yang diduga dari pemenangan pasangan calon (paslon) no urut 01 Kustini-Sukamto (Kusuka) tertangkap tangan sedang mendata dan membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Desa Sragan Banaran, Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman.
Aksi bagi-bagi uang untuk memilih Paslon Kusuka dilakukan Minggu (14/11/2024) dini hari di mana sudah memasuki masa tenang pascakampanye Pilkada.
Tim Kusuka yang terdiri dari pria berinisial Sut, Pon, Kas, HS , IP dan Suy ini langsung diamankan kantor kelurahan beserta barang buktinya. Enam orang lainnya berhasil kabur.
Barang bukti uang senilai Rp 12 juta dan daftar nama penerima berhasil disita. Barang bukti tersebut diserahkan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto kepada Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengaku bagi-bagi uang untuk coblos Kusuka ini dilakukan serentak dini hari tadi di berbagai wilayah. Adapun yang menjadi koordinator utama antara lain berinisial Isk.
“Kami hanya disuruh saja oleh Isk. Tugas kami hanya membagikan uang kepada nama-nama yang sudah terdaftar” ujar salah satu pelaku.
Sementara, Lurah Sendangmulyo Budi Susanto meminta Bawaslu bertindak tegas dan cepat atas pelanggaran ini. Apalagi, masyarakat Sendangmulyo sudah deklarasi berkomitmen menolak adanya politik uang.
“Kami sudah gencar mengkampanyekan tolak politik uang, jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk bahwa tidak ada sanksi apapun atas kejadian ini. Buktinya sudah sangat kuat, dan Bawaslu harus menindak tegas atas pelanggaran ini,” ujar Lurah Budi.
Sementara, Tim Koalisi Paslon nomor urut 02 mengecam keras praktik politik uang yang diduga dilakukan kubu paslon nomor urut 01. Ketua Tim Koalisi Koeswanto mengatakan, seluruh partai politik pengusung paslon 02 mengutuk terjadinya money politics di Pilkada Sleman.
“Money politics merusak demokrasi. Kami meminta kepada tim Kustini-Sukamto untuk menghentikan segala bentuk money politics di Sleman,” tegas Koeswanto.
Tim Koalisi juga menuntut Bawaslu dan Panwaslu agar makin ketat melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi money politics. Penyelenggara Pilkada juga dituntut untuk memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu, Panwaslu dan KPU harus tegas menegakkan aturan perundang-undangan, harus ada sanksi tegas. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga Sleman agar tidak menerima money politics, dan proaktif mengadukan kepada Bawaslu/Panwaslu jika terjadi politik uang di lingkungannya,” pungkasnya. ●Redaksi /DH