Benarkah Dishut Akan Panggil Tambang Emas PT GMR
HARIAN PELITA — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah V di Kabupaten Gayo Lues berencana memanggil pihak tambang emas dari PT Gayo Mineral Resources (GMR) sedang melakukan aktivitas eksplorasi di job site Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Dilaporkan, selain pihak tambang emas akan dipanggil Dishut melalui UPTD KPH V itu, kini juga akan memanggil masyarakat dari kecamatan Pantan Cuaca untuk dimintai keterangan.
Terkait telah melakukan penebangan kayu dan pohon di kawasan Areal Pengguna Lain (APL) atau diduga memasuki kawasan hutan lindung yang mulai ditebang oleh warga, dan yang menjadi pertanyaan, atas tujuan apa UPTD KPH V itu memangil pihak PT GMR dengan masyarakat menopang kehidupan itu.
Kepala UPTD KPH V Ambia melalui Plt Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Syahrizal SP, kepada HarianPelita.id Senin (29/7/2024) mengatakan, terkait aktivitas eksplorasi PT GMR yang bergerak di bidang tambang emas di kawasan Tangsaran Kecamatan Pantan Cuaca di Kabupaten tersebut, kini dinas kehutanan melalui KPH V akan memanggil pihak perusahaan tambang emas tersebut.
Syahrizal mengatakan, selain pihak perusahaan akan dipanggil dalam waktu dekat ini, kini masyarakat yang mulai menebang pohon di sekitar kawasan hutan lindung maupun APL tersebut akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan terutama terkait soal izinnya. ●Redaksi/RA