2024-12-17 4:32

Bupati dan DPRD Indramayu Diminta Cegah Lembaga yang Lakukan Kegiatan di Lahan Hutan

Share

HARIAN PELITA — Bupati dan DPRD serta aparat penegak hukum di Kabupaten Indramayu, diminta untuk mencegah Lembaga yang melakukan kegiatan di dalam lahan hutan yang berada di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh pengacara senior yang juga berasal dari Kabupaten Indramayu,  H Dudung Badrun,SH, MH, terkait dengan rencana Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu yang akan melakukan Pra Tanam Tebu pada, Senin 17 Oktober 2022.

Acara itu dilakukan di Lahan HGU Blok Songgom sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Desa Sukamulya, Husni Tambarin, SH Perihal pemberitahuan pelaksanaan peluasan atau pembajakan Lahan HGU PT PG Rajawali II Jati 7 Petani Kemitraan Tebu.

Menurut Dudung Badrun, Petani Kemitraan Tebu dan Forum Kuwu Penyangga PG Jatitujuh jika ditinjau dalam prespektif PP No 23 tahun 2010 Jo  PP Nomor 10 tahun 2010, yang melakukan kegiatan dalam lahan hutan di Indramayu tidak terbantahkan adalah illegal.

Maka ujar Dudung, pembiaran kedua Lembaga tersebut oleh Bupati Indramayu, aparat penegak hukum, dan DPRD Indramayu, dapat dikatagorikan pembiaran premanisme/Willikeur.

Maka pembiaran tersebut akan dibawa dalam proses hukum melalui GAKUM Kementerian KLH dan Ombudsman RI, (Advokat H Dudung Badrun, SH MH selaku kuasa hukum petani hutan/Mitra Penyelamatan Kawasan Hutan di Indramayu Jawa Barat).

Meskipun PG Jatitujuh dalam upaya mengusai lahan yang diklaim sebagai haknya dengan mengendalikan  proxi yaitu melalui Forum Kuwu Desa Penyangga PG Jatitujuh  Aliansi Petani Kemitraan Tebu, Koperasi Konsumen Sumber Sepakat Adil dan Makmur, LBH Petanan, Forkopimda dan Kelompok Tani/ LSM, merupakan taktik dan strategi dan operasinya, namun kata Dudung tetap lemah karena, pertama melawan konstitusi dan peraturan perundangan.

Kedua, melawan isu global tentang pelestarian hutan dan lingkungan hidup.

“Jadi strategi PG Jatitujuh akan menghadapi dan melawan konstitusi dan peraturan perundangan. Kemudian melawan isu global tentang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, ” kata Dudung Badrun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari PT Rajawali II ketika dikonfirmasi.

Namun jika mundur kebelakang tepatnya pada 2018 lalu yang dikutip dari Liputan 6.com, Kepala Bagian Legal PT Rajawali II Karpo Budiman Nursi mengatakan, bahwa lahan yang mereka duduki berasal dari lahan hutan yang diberikan ke PG Jatitujuh melalui proses tukar guling pada tahun 1976.

Sebagai gantinya kata Karpo, PT Rajawali II menyiapkan lahan yang terpencar di 10 kabupaten di Jawa Barat. Pada tahun 2014 ujar Karpo, Menteri Pertanian memperpanjang HGU hingga 2029. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *