
Bupati Indramayu Lucky Hakim Langgar UU Nomor 23 Tahun 2014 ke Luar Negeri Tanpa Izin
HARIAN PELITA — Bupati Indramayu Lucky Hakim melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
Lucky Hakim menyalahi aturan yang seenak saja berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa izin sebagai kepala daerah, sehingga ia pun ditegur Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Lewat unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Dedi Mulyadi menyebut Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat maupun kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kepergiannya ke luar negeri.
Meski begitu, Dedi Mulyadi mengungkapkan Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya, Senin (7/4/2025).
“Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.
Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
“Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tambahnya.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” papar Bima Arya. ●Redaksi/Alia