2023-07-04 20:57

Bupati Lotim: Realisasi APBD Tahun 2022 Capai 94,19 Persen

Share

HARIAN PELITA — Rapat Paripurna IX Masa Sidang III DPRD II Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan agenda Penyampaian Rencana Peraturan Daerah tentang pertanggung jawabannya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Telah berlangsung di ruang rapat utama DPRD II Lombok Timur, Senin (03/07/2023).

Acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Lotim, Pimpinan bersama Anggota DPRD Lotim, Sekda, Pimpinan OPD, dan Forkopimda tingkat Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Lotim HM Sukiman Azmy dalam pidatonya di depan Pimpinan dan anggota DPRD Lotim, Bupati menyinggung soal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah kita kembali untuk yang ketujuh kalinya, kita mendapat penilaian dari BPK. Hal tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah dan tata kelola serta praktek pengelolaan keuangan,” kata Bupati Sukiman.

Bupati dalam pemaparannya menyampaikan pelaksanaan APBD tahun 2022 disusun dengan target pendapatan hingga Rp2,992 triliun lebih. Terealisasi sebesar Rp2,818 triliun lebih atau mencapai 94,19 persen.

Belanja Daerah secara keseluruhan terealisasi hingga mencapai Rp.3,89 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.304,296 miliar lebih, atau 97,52 persen, sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan terialisa sebesar Rp.6,881 miliar lebih atau 76,68%.

Berdasarkan pada data realisasi keuangan tersebut hingga akhir tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran yakni sebesar Rp19,752 miliar lebih.

Sementara itu Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dikatakan Bupati sebagai pengganti dari perda Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lombok Timur. Sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.

Dikatakannya produk hukum ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan guna mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera sebagai pelaksanaan good governance yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasa akhir pidatonya Bupati minta saran dan masukan dari Pimpinan Dewan bersama anggotanya, agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan. ●Redaksi/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *