2024-01-21 13:10

DAS Perimping dan Hutan Bakau Bangka Terancam Punah

Share

HARIAN PELITA — Suara gemuruh dari Ponton Isap Produksi (PIP) Jenis Tambang Inkonvesional (TI) Rajuk membelah kesunyian pulau Bangka Belitung, menciptakan narasi pahit tentang penambangan timah ilegal yang semakin merajalela.

Alur Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping dan hutan bakau menjadi saksi bisu dari keberanian para penambang ilegal yang seakan tidak terjangkau oleh tangan hukum, meninggalkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang tak terhitung, Sabtu (20/1/2024).

Jejaring media Babel telah lama mengawasi kegiatan ini, mencatat dengan detail setiap langkah dari puluhan PIP TI Rajuk yang beraksi dengan bebas di kawasan terlarang.

Kawasan perairan DAS Perimping, terutama di Kecamatan Riau Silip, menjadi pusat perhatian, di mana hutan Bakau/Mangrove semakin parah rusak, menandai keberlanjutan dari keganasan para pelaku tambang timah ilegal ini.

Bahkan di tengah sorotan media dan perhatian masyarakat, puluhan PIP jenis TI rajuk terus beroperasi, bahkan berlokasi tidak jauh dari jembatan Sungai Primping.

Jembatan yang menjadi satu-satunya jalur penghubung antara dua kabupaten, Bangka Barat dengan Bangka Utara, kini terancam roboh karena aksi nekat para penambang yang kian mengganas.

Jembatan Lama Primping, sebagai saksi bisu perkembangan wilayah, kini berada pada ambang kehancuran yang bisa membawa dampak isolasi serius bagi masyarakat setempat.

Sementara harga pasir timah di Provinsi Bangka Belitung masih belum mencapai tingkat tahun sebelumnya, para penambang ilegal tidak terpengaruh.

Pada Jumat, 19 Januari 2024, menyaksikan aksi brutal tambang timah ilegal jenis PIP TI Rajuk yang terus menghajar kaki pondasi cor jembatan Sungai Primping.

Tindakan ini menjadi gambaran nyata ketidakpedulian mereka terhadap lingkungan dan infrastruktur publik yang seharusnya dilindungi.

Tidak hanya di sepanjang alur sungai DAS Perimping, melainkan juga di darat, di dalam kawasan hutan Mangrove/Bakau, aktivitas tambang ilegal semakin menjadi ancaman serius.

Tim jejaring media Babel mendokumentasikan momen menyedihkan di mana alat berat eksavator digunakan untuk menghancurkan ekosistem yang seharusnya dijaga.

Namun, peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, terasa seperti angin lalu.

Kawasan konservasi aliran DAS Sungai Primping menjadi korban perambahan terstruktur dan sistematis, menggambarkan keterlibatan beberapa oknum dan APH yang seolah-olah bermain mata dengan regulasi.

Situasi semakin rumit saat terkuak bahwa oknum APH yang seharusnya menjadi penegak hukum dan melindungi lingkungan justru terlibat dalam pusaran tambang timah ilegal di Sungai Perimping.

Sungguh mengejutkan, karena oknum APH yang diharapkan memahami aturan dan hukum malah terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam ekosistem dan menyebabkan bencana ekologis, seperti banjir bandang akibat sedimentasi sungai.

Seorang nelayan sungai setempat, Td dari desa Berbura Riau Silip, menyampaikan keputusasaan masyarakat. “Sudahlah, bang, tidak ada masyarakat yang berani nambang di sungai alur sungai Perimping dan hutan bakau kalau tidak ada aparat baju coklat dan hijau yang ikut menjadi pelaku tambang dan yang memback up nya.” Ujarannya mencerminkan pasrahnya masyarakat terhadap sikap aparat yang dinilai tidak tegas.

Meskipun begitu, masih ada harapan. Td dan masyarakat Bangka Belitung lainnya masih mempercayai bahwa ada pimpinan Polri dan TNI yang berpegang teguh pada nilai merah putih dan tidak terlibat dalam “sistem koordinasi” yang mencurigakan.

Oleh karena itu, mereka memohon kepada pimpinan tertinggi di Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, serta unsur TNI seperti Danrem & Danlanal, untuk turun bersama-sama dan mengambil langkah tegas. •Redaksi/Hry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *