2024-12-20 5:20

Dikbud Lotim Catat Hanya Dua Cagar Budaya Diakui Secara Nasional Negara

Share

HARIAN PELITA — Hingga saat ini hanya dua Cagar Budaya di Lombok Timur diakui secara sah oleh negara.

Itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Rusman kepada wartawan HarianPelita.id di kantornya Kamis (13/01/2022) lalu.

Menurutnya jika ingin mengukuhkan Cagar Budaya dalam suatu wilayah harus dilengkapi melalui buku cerita semua tokoh diusulkan ke Bidang Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk kemudian di sahkan oleh Tim Ahi Cagar Budaya (TACB) melalui proses verifikasi.

“Namun demikian sampai saat ini kita belum memiliki ahli yang sudah tersertifikasi di bidang kebudayaan dan untuk kepentingan penelitian ini kita bisa menggunakan ahli dari Propinsi sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.

Dan untuk itu di butuhkan biaya yang cukup besar guna kepentingan penelitian dan untuk satu cagar budaya di butuhkan anggaran sekitar Rp75 juta lebih.

Terkendala anggaran yang cukup besar karena situasi pandemi Covid-19 berakibat pada pemangkasan anggaran sehingga program pengajuan Cagar Budaya di Lombok Timur tertunda dan pihaknya berharap tahun 2022 dan di tahun tahun berikutnya program ini bisa di laksanakan harap Rusman.

Cagar budaya yang sudah tercatat di tingkat nasional oleh Negara sampai dengan saat ini hanya Makam Selaparang di Desa Selaparang Kecamatan Pringgabaya dan masjid tua Kotaraja di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur.

Sementara menurut catatan pada Disdikbud Lombok Timur sekitar 91 Cagar Budaya sampai dengan akhir tahun 2021 dan pihak Bidang Kebudayaan pada tahun 2022 ini akan terus melakukan pendataan pada Cagar Budaya yang belum terdaftar.

“Untuk itu sangat diharapkan dukungan anggaran pemerintah sehingga Cagar Budaya di Lombok Timur semakin banyak terdaftar secara nasional mengingat potensi kita yang kaya dengan Cagar Budaya,” ungkap Rusman. ●Red/Harpan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *