2023-09-19 15:36

Dugaan Korupsi Untad, Kejati Sulteng Sita Kendaraan dan Tanah

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Tanah dan bangunan yang disita kata dia, masing-masing terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani.

“Dan satu unit kendaraan Toyota Calya,” kata Haris di Palu, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya penyidik juga menyita gadget, smart tv, Iphone dari para saksi yang dianggap bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Hal itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.
Selain itu juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. •Red/Jat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *