Hasil Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Sita Rp3,1 Miliar yang Dikembalikan PTPL
HARIAN PELITA — Perusahaan Daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) mengembalikan uang kontan senilai Rp3.178.400.000 (Tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Pengembalian itu terkait dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Profinsi Aceh.
“Hari ini kita sama-sama menyaksikan kegiatan konferensi pers terkait pengembalian dana/uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang berjumlah Rp3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),”kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Chik Ditiro, No. 06, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (05/05)
Pengembaliaan uang terkait dugaan korupsi itu langsung diserahkan oleh Direktur Utama PTPL, Muhammad Yy Dinar kepada Kejari Lhokseumawe dalam uang kontan.
Kemudian menurut Kajari, uang tersebut akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti dan akan disetor ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara setelah adanya putusan pengedilan.
“Setelah kami melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia, penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,”kata Lalu
Kajari menjelaskan pihaknya sangat berterima kasih kepada teman-teman di Kota Lhokseumawe telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe.Kajari juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mendukung tugas Kejari Lhokseumawe dalam upaya pemberantasan korupsi di kota ini.
“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini menghimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe,”kata Kajari Lalu.
Menurut dia, jika pihak-pihak yang merasa menerima dana tersebut namun tidak ada etika baik, pihak Kejaksaan mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis? Dengan tegas disampaikan oleh Kajari, supaya segera diserahkan pada pemerintahan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita.Inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,”ungkap Kajari
Sebelumnya, Hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara menemukan kerugian negara rp 30 milyar, pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe 2016-2022. ●Red/Rizal