Izin Pemanfaatan Lahan, ASRM Minta Pelaku Usaha Lahan Taati Aturan Pemerintah
HARIAN PELITA — Di dalam sebuah Negara tentu ada masyarakat yang bergerak dari berbagai sektor, salah satunya di bidang urusan lahan.
Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM) Mupit Datusahlan menyampaikan dari kegiatan ekonomi dilakukan oleh masyarakatx salah satu urusan menjadi konflik antar masyarakat ialah masalah tenurial lahan.
Tenurial sendiri adalah suatu perselisihan atau pertentangan klaim atas pengelolaan lahan yang berdasar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017.
Seringnya terjadi permasalahan yang timbul antar masyarakat dengan lahan milik Negara dikarenakan kewenangan atas lahan negara masih berlaku dan dikelola oleh Negara. Lalu kenjadi pemanfaatan lahan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan ekonomi.
Hal ini jelas dianggapnya ilegal, karena tidak adanya koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan untuk memperbolehkan para pelaku usaha lahan dalam memanfaatkan Wilayah Hutan milik Pemerintah (Negara).
Mupit menjelaskan, untuk menghindari Hal itu perlunya untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Hak Guna Usaha (HGU).
Sehingga pemanfaatan lahan Negara menjadi sah bagi kelompok masyarakat dan industri yang ingin menjadi pengusaha lahan. Baik bermitra dengan perusahaan dan juga memanfaatkan lahan secara Mandiri.
“Tentunya untuk mendapatkan itu. Memang harus melalui kajian mendalam yang berlandaskan konstitusi agar menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan pendapatan Negara, serta menumbuhkan perekonomian di Daerah tersebut yang tentunya diawasi oleh regulasi pemerintah,” pungkasnya. ●Red/Fajar