2024-05-05 1:21

Jaksa Rampas Sejumlah Harta Haram Milik Tersangka Hariadi Mantan Direktur RS Arun

Share

HARIAN PELITA – Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, Kasi Pidana Khusus Saifuddin dan tim jaksa penyidik lainnya, melakukan perampasan sejumlah harta haram milik tersangka Hariadi, mantan Direktur RS Arun, Jumat (23/06/2023)

Jaksa menyita empat aset Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023, Hariadi, keempat aset tersebut yakni satu rumah Tipe 100 di Gampong Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, dua rumah toko (ruko) di Gampong Uteunkot, Muara Dua, dan satu petak tanah di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam perampasan itu, Jaksa memasang plang di keempat obyek yang disita dan dilekatkan plang, “Rumah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe”

Penyitaan tersebut sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-2/L.1.12/FD/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 91/PenPid.B-SITA/2023/PN Lsm tanggal 12 Juni 2023..

“Penyitaan barang tidak bergerak berupa satu rumah, dua ruko, dan tanah seluas sekitar 256 m2. Tindakan tersebut telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang izin penyitaan. Jaksa penyidik menempelkan plang sita agar masyarakat tahu status dari bangunan yang dijadikan sebagai barang bukti kasus itu,” kata Kajari Lalu Syaifudin.

Lanjut Kajari, adapun tersangka satu lagi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, akan dikabari pihaknya apabila sudah sampai saatnya,”Kita tunggu perkembangannya,”tutup Kajari. ●Red/Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *