Jukir Liar Akan Dipenjara 15 Hari dan Denda Rp2,5 Juta
FOTO: Kepala Dishub Kota Palu, Sulawesi Tengah Trisno Yunianto
HARIAN PELITA — Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan sanksi tegas bagi juru parkir (jukir) liar melalui peraturan daerah (Perda) untuk tahun 2023 ini.
Usulan sanksi itu berupa hukuman badan selama 15 hari penjara, dan denda sebesar Rp2,5 juta apabila juru parkir tersebut tidak mengenakan atribut petugas parkir dan karcis resmi yang dikeluarkan Dishub Kota Palu.
“Usulan pemberian sanksi tersebut sudah kami sampaikan, dan sedang dibahas di DPRD Kota Palu untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” katanya saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Usulan tersebut disampaikannya dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi jukir liar agar tidak meresahkan warga Palu sebagaimana yang terjadi selama ini.
Dijelaskan Trisno, dalam Perda diatur antara juru parkir yang belum terdaptar dan sudah terdaptar, namun tidak dibenarkan adanya jukir pengganti.
“Hal itu juga akan menjadi perhatian untuk ditindak,” tegasnya.
Penetapan sanksi tersebut dianggap penting, lantaran sanksi sebelumnya hanya berupa surat pernyataan, sehingga jukir liar masih tetap marak dan pelanggaran masih saja diabaikan.
Demikian juga sanksi tersebut berlaku bagi jukir yang menetapkan tarif di atas ketentuan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perda.
Sebagaimana diketahui, tarif parkir yang berlaku di kota Palu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, dan untuk kendaraan roda empat Rp4 ribu. ●Red/Djat