Kasus RS PT Arun: Dari Pendapatan Rp341 Miliar Timbul Kerugiaan Negara Rp43 Miliar
HARIAN PELITA — Update terbaru pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe merilis kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, Profinsi Aceh, mencapai Rp 43 milyar.
Capaian besaran kerugian negara itu, disampaikan Kejari Lhokseumawe kepada media setelah mengelar rapat koordinasi bersama tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe membahas hasil kerugian negara yang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022
“Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe telah menggelar rapat koordinasi yang mana dalam kurun waktu tersebut PT. RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan sebesar Rp341.003.762.789,- (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus depan puluh sembilan rupiah).
Dalam rapat terakhir pada Selasa (09/05/2023), menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” kata Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, Rabu (10/05).
Sebelum adanya hasil audit diberitakan, Kejari Lhokseumawe menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016 sampai 2022. ●Red/Rizal