
Kejari Serang Banding Atas Putusan Bebas Nikita Mirzani
HARIAN PELITA – Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Era Indah Soraya, SH, MH, melakukan konferensi pers terkait putusan bebas Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan pemberitaan atas putusan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serang, Rezkinil Jusar, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, terhadap perkara tersebut.
Namun tidak sependapat, dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu. “Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang, telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada PN Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan telah mendaftarkannya hari ini Jumat (30/12),” ujar Rezkinil Jusar.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN Serang, setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” ujarnya menambahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah menganalisa dan mengkaji ketidak hadiran saksi Mahendra Dito serta menyimpulkan, adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, dan dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, “Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang, telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” katanya.
Dugaan Aliran Dana
Mengenai informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan, yang menyebut adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasar.
Selanjutnya dia juga menyampaikan, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini, dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM didepan persidangan.
Sehubungan dengan pernyataan terdakwa NM didepan persidangan, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO), terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. ●Red/RS