
Kepsek SDN 19 Panai Tengah Tak Transparan Penggunaan Dana BOS
HARIAN PELITA — Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 19 Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dan terkesan dari pantauan publik begitu dikatakan Warga stempat dipaparkan kepada media pada Senin (25/3/2024).
Menurut S Pohan warga Panai Hulu sesuai juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No8 tahun 2020 memberi Keluwesan kepada Kepsek dalam penggunaannya tapi konsekwensinya kepala sekolah harus tranparan dan akutabel berdasarkan materi rapat koordinasi kebijakan Bos tahun 2020 di Kemendagri.
Dia juga menjelaskan, penggunaan dana bos harus dilakukan secara terbuka mulai dari penyusunan/pemasangan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) melibatkan stokeholder pendidikan Dewan guru ASN komite dan orang tua murid.,” jelasnya.
,”Kepala Sekolah SDN 19 Kecamatan Panai Tengah berinisial RH SPd sudah melanggar UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memasang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos.
Kepsek SDN 19 Panai Tengah diminta keterangan terkait dalam Hal ini di hubungi melalui Tlp wa pada Senin 25/3/2024 beberapa kali,”berdering,tapi tidak diangkat dihub via Wa tidak juga dibalas . ●Red/Ad