
Pajak dari Pasir Besi Belum Ada yang Masuk ke Pemda Lotim
HARIAN PELITA — Kaban Bapenda Lombok Timur Muksin SKM menyampaikan kepada media ini pada Senin(6/3/2023) bahwa pajak dari penambangan pasir besi belum ada yang masuk ke Pemda Lombok Timur.
Dikatakannya, kalau dari penambangan pasir besi pajaknya masuk ke kas negara atau kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemda Lombok Timur akan mendapatkan dana bagi hasil dari pusat bila PT AMG sudah membayar pajak.
Sedangkan yang menjadi hak dan kewenangan Pemda Lombok Timur hanya berhak atas MBLB atau hasil dari penjualan limbah pasir besi berupa pasir, batu dan tanah untuk bahan bangunan sebesar 12 ribu rupiah perkubik.
“Kalau memang limbah pasir besi yang di Dedalpak sudah ada penjualan. Namun sampai sekarang belum ada pajak yang masuk ke Pemda Lombok Timur,” ujarnya.
Berbeda dengan penegasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB H Mohamad Rum dengan tegas menyatakan bahwa semua penghasilan dari penambangan pasir besi di blok Dedalpak 100 persen masuk menjadi pendapatan Pemda Lombok Timur dan pihak Propinsi hanya memproses perjjinannya.
Sebelumnya diberitakan dan bergulir di Kejaksaan NTB saat ini, penambangan pasir besi di Lombok Timur telah memanggil beberapa pejabat antara lain Sekda NTB, Kadis ESDM NTB, Bupati Lombok Timur Ali BD mantan Bupati Lotim serta pihak pengusaha swasta.
Pemanggilan kepada beberapa orang terkait kasus tersebut masih sebatas saksi dan belum ada yang menjadi tersangka. Kejati NTB cukup atensi persoalan pasir besi di Lotim karena di duga ada potensi kerugian negara ●Red/pan.