2024-12-22 21:38

Pemkab Bangka Langgar Kontrak Dibuat Bersama Pegawai Honorer

Share

HARIAN PELITA — Keresahan pada pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka setelah beredarnya surat edaran mengenai pemotongan gaji dan TPP sebesar 50 persen mulai berlaku pembayaran gaji bulan Agustus 2024.

Surat ini beredar luas melalui grup WhatsApp, memicu kekhawatiran dikalangan pegawai honorer yang merasa nasib mereka terancam akibat pemotongan gaji sebesar 50 persen.

Surat edaran dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menginstruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merasionalisasi tambahan penghasilan ASN sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pemotongan ini berlaku mulai Agustus 2024, dengan gaji honorer dipangkas 50 persen hingga Desember 2024, sementara ASN hanya dibayar sampai November 2024 untuk pembayaran TPP–nya.

Meski mengandung penjelasan mengenai kondisi keuangan Pemkab Bangka, surat ini belum memiliki nomor resmi dan ditemukan di aplikasi Srikandi milik Pemkab, menambah kebingungan dan kecemasan di kalangan pegawai.

Surat ditandatangani Pelaksana Harian (PLH) Sekda Kabupaten Bangka ini telah mengguncang seluruh ASN dan honorer yang ada di Pemkab Bangka.

Salah satu pegawai honorer Pemkab Bangka Najib mengaku sangat stres dengan kabar pemotongan gaji yang bisa menurunkan penghasilannya menjadi Rp1,025.000,-00/ bulan dimana tidak sesuai dengan kontrak.

“Kebutuhan hidup makin berat dan tinggi jika gaji dipotong sebanyak itu, saya tidak tahu harus bagaimana,” keluh Najib, Jumat (30/08/2024).

Lain lagi dengan Lapuk seorang pegawai honorer di Setda Bangka yang menjadi tulang punggung keluarganya menyatakan keprihatinannya. “Yang gaji normal saja sudah pas-pasan, apalagi kalau dipotong setengah. Bagaimana kami bisa bertahan,” ujarnya.

Dengan nada frustrasi Ia mengkritik kebijakan Pemkab Bangka dinilai tidak memikirkan dampak sosial dan ekonomi bagi pegawai honorer apalagi yang suda mengabdi belasan tahun.

Lapuk juga menuding Pemkab Bangka telah melanggar kontrak kerja yang telah ditandatangani seharusnya menjamin gaji hingga Desember 2024

“Jika pemotongan berlaku sejak Agustus, Pemkab jelas melanggar kontrak yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

Selain itu Lapuk menilai Pemkab Bangka telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan membayar gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh mereka sendiri.

Sementara itu Plh Sekda Bangka Drs Asmawiali ketika dihubungi melalui pesan washap terkait hal tersebut tidak ada tanggapannya sampai berita ini dimuat. ●Redaksi/Hry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *