Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan di Sosialisasikan Tingkat Kecamatan
HARIAN PELITA DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok nomor 01 tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 02 tahun 2012. tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012.
Dalam Perda tersebut berisikan tentang penggunaan lahan Parkir Kendaraan, dimana perubahan ini mengacu pada Perda No 2 Tahun 2012.
“Jadi masalah ini sangat mendesak sekali, karena banyak usulan masyarakat tentang perparkiran yang semerawut di perkampungan, perumahan, dimana satu rumah mobilnya bisa dua, sehingga mobilnya itu bisa diparkir dijalanan. Hal ini sangat menggangu, terutama disaat-saat urgent seperti kalau misalnya ada kebakaran, sehingga diperlukan kecepatan tinggi saat situasi seperti itu,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamim saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok No.01 tahun 2020 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Penyelengaraan Bidang Perhubungan, di Kecamatan Cinere, Selasa (21/12/2021).
Lebih jauh Ka Bimkestib menjelaskan, setelah ditetapkan Perda tersebut di sosialisasikan seluruh Kecamatan se-Kota Depok. Sosialisasi ini ditargetkan tahun ini bisa diimplementasi, ujarnyaa.
“Masalah ini cukup mendesak, karena banyaknya masyarakat berikan masukan ke Pemerintah, misalnya bagi pemilik rumah yang punya mobil satu atau dua lebih harus ada tempat parkirnya,” jelas Agus Tamim.
Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi. “Sekarang kita liat di perumahan-perumahan, banyak mobil parkir di bahu jalan, ini mengganggu lalulintas sekitarnya, misalnya kalau terjadi musibah Kebakaran di kampung, akan sulit di lalui,” paparnya.
Untuk itu lanjut Agus, setelah sosialisasi perubahan perda ini akan membentuk tim untuk menertibkan kendaraan yang memang masih berada di bahu jalan. Kemudian mekanismenya, akan melibatkan Lurah, RT dan RW di lapangan.
“Harapan kami, ingin lingkungan itu tertib dan lancar tidak ada kendala ketika ada kendaraan pribadi atau yang lain bisa lewat, dan aman,” ungkap Agus Tamim. ●Red/Eca