2024-08-01 16:01

Pimpinan DPRK Gayo Lues H Ibnu Hasim: Izin Perusahaan Tambang Emas GMR Segera Dicabut

Share

HARIAN PELITA — Pimpinan DPRK Gayo Lues H Ibnu Hasim mendesak izin perusahaan tambang emas PT Gayo Meneral Resources (GMR) dicabut, dan angkat kaki dari Kabupaten Gayo Lues.

Politisi Demokrat itu menegaskan bahwa pencabutan izin itu untuk selamatkan hutan dan lingkungan dari perusahaan tambang emas milik PT Gayo Meneral Resources (GMR) yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung, tepatnya di bukit Tengkereng, Kecamatan Pantancuaca, Kabupaten Gayo Lues.

Menurutnya, perusahaan tambang emas asal Jakarta GMR yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan APL di Kecamatan Pantan Cuaca itu, kini diduga telah merusak hutan dan lingkungan yang telah beroperasi dalam dua bulan terakhir ini di kawasan Tangsaran job site Pantan Cuaca dipinggir jalan nasional Blangkejeren Takengon.

Sebelumnya, perusahaan tambang emas itu yang melakukan eksplorasi tidak ada kerjasama maupun MoU dengan Pemerintah Kabupaten selama ini.

Sehingga tidak ada keuntungan sama sekali untuk daerah. Selain hanya memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan hutan.

Menurut Pimpinan DPRK H Ibnu Hasim pernah menjadi Bupati dua periode itu PT GMR beroperasi di kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues, keuntungan langsung diterima pusat yang disetor  oleh perusahaan tersebut melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat. Sehingga daerah tidak ada keuntungan bagi daerah selaku pemilik wilayah di Provinsi Aceh tersebut.

Tidak hanya sampai disitu Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin melalui Wakil Ketua I H Ibnu Hasim kepada Harianpelita.id Kamis (1/8/2024) mengatakan, ia  juga meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mencabut izin perusahaan tambang emas yang beroperasi dan melakukan eksplorasi di Kecamatan Pantan Cuaca di Kabupaten Gayo Lues.

“Hutan lindung dan lingkungan di Kabupaten Gayo Lues tersebut harus diselamatkan dari kerusakan yang mulai dirambah oleh pihak perusahaan tambang emas milik PT GMR di Kecamatan Pantan Cuaca itu. Tentu menyelamatkan hutan lindung maupun APL kewajiban bersama, bahkan salah satu cara Pemerintah mencabut izin perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan itu,” tegasnya.

Kader Partai Demokrat yang juga mantan Bupati Gayo Lues dua periode itu mengaku, sangat prihatin kawasan hutan lindung dan APL di Kecamatan Pantan Cuaca di kabupaten itu, kini mulai dirusak dan dirambah oleh se gelintir perusahaan.

Secara terpisah telah diakui Kadis Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Gayo Lues Ridwan. ST kepada Harianpelita.id, Selasa (30/7/2024) lalu.

Ia membenarkan bahwa PT GMR yang bergerak di bidang tambang emas, secara kewilayahan dan melihat petanya, telah melakukan eksplorasi dan pengeboran di Tangsaran Kecamatan Pantan Cuaca masih dalam di kawasan hutan lindung dan kawasan APL. ●Redaksi/Rauf Ariga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *