
Pj Bupati Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
HARIAN PELITA — Bupati Lombok Timur telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/1055/KPSDM/2024 menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
Surat edaran ini ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, tertib, aman, dan damai.
Bupati menegaskan bahwa netralitas ASN adalah syarat mutlak untuk menjaga integritas pemilihan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Bupati juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang berbagai bentuk dukungan terhadap calon pemimpin.
Larangan ini mencakup tindakan seperti ikut serta dalam kampanye, mengenakan atribut partai, serta mengajak PNS lainnya untuk mendukung calon tertentu.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Ia meminta agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menimbulkan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon tertentu.
Beberapa tindakan yang dilarang mencakup pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial, serta menghadiri deklarasi atau kampanye yang mendukung calon tertentu.
Bupati menegaskan bahwa ASN harus menghindari segala tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik melalui penggunaan fasilitas negara maupun pelaksanaan program-program pemerintah.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga diminta untuk mensosialisasikan isi surat edaran ini dan melakukan pengawasan ketat terhadap staf mereka.
Diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan menerapkan prinsip netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. ●Redaksi/pan