2025-01-03 7:34

Polres Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Lotim

Share

HARIAN PELITA — Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020.

Keempat tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, pelaksana hingga konsultan.

“Benar, ada empat orang (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, kepada media via WhatsApp, Kamis (2/1/2024).

Dharma enggan menyebutkan secara rinci terkait peran dan identitas keempat tersangka. Dia memastikan, dari hasil gelar perkara, Satreskrim Polres Lombok Timur telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan indikasi pidana korupsi keempat tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka secara bergantian. Namun, polisi belum menahan para tersangka.
“Belum (ditahan). Kan baru proses pemeriksaan. Masih proses pemeriksaan dan koordinasi dengan jaksa, ujar Darma.

Sebagai informasi, pengadaan kapal kayu pada DKP Lombok Timur tahun anggaran 2020 memiliki pagu anggaran senilai Rp1,33 miliar.

Proyek ini dikerjakan PT Mustika Empat Lima yang berkantor di Lembar, Lombok Barat. Perusahaan itu muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp1,31 miliar. Pungkasnya. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *