2025-01-02 15:18

Polres Loteng Tetapkan Dua Orang Kades dari 7 Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Bantuan Pangan

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

4 orang tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Kordinator Desa (Kordes) Bapan, penjual dan pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah.

3 orang tersangka dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Kasi Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali.

”Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang diantaranya berasal dari Desa Pandan Indah, yaitu Koordinator Desa (Kordes),Penjual dan Pembeli Beras Bapan dan Kades setempat. Selain itu ada 3 orang dari Desa Barabali, yaitu Koordinator Desa (Kordes) penyaluran beras Bapan, Kasi Keuangan Pemdes dan Kades setempat,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kamis, (02/1/2025). ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *