2025-01-10 10:04

Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Narkotika

Share

HARIAN PELITA — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara meringkus pria diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Kamis (9/1/2025).

Pelaku AA Alias M ditangkap Sat Res Narkoba pada saat Sat Reskrim (Tim Puma) melaksanakan penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan menyampaikan, kami mendapat informasi dari Tim Puma Sat Reskrim bahwa telah mengamankan Pelaku AA Alias M sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian, dan di lokasi penangkapan ditemukan 2 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Terhadap pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang mejalani proses lebih lanjut dan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No35 tahun 2009, Tetang Narkotika”.

Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *