
Smelter PT ATD Makmur Mandiri Diduga Dapat Kuota Lebur Timah Diperkara Rp271 Triliun
HARIAN PELITA — Kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp271 triliun sampai hari ini terus bergulir.
Kabar terakhir menyebutkan smelter PT ATD Makmur Mandiri menjadi smelter ke 6 dalam pusaran korupsi kerugian negara dari tata kelola timah di Babel.
Dugaan menyebutkan bahwa smelter PT ATD merupakan Tanur gandengan PT RBT (Refined Bangka Tin) yang kebetulan berdekatan di kawasan industri jelitik. Semelter PT ATD pun disebut kebagian kuota lebur timah dari PT RBT waktu itu.
PT ATD Makmur Mandiri yang ada di kawasan industri Jelitik Sungailiat selama ini hasil produksinya diduga bersumber dari hasil penambangan timah ilegal dari IUP PT Timah dan IUP lainnya. Dimana PT ATD bisa memproduksikan ribuan ton balok timah.
Menurut Bambang Susilo Ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi Babel menyatakan informasi diterimanya menyebutkan jika lahan Pemkab Bangka yang berada dibelakang smelter PT ATD Makmur Mandiri sempat digarap untuk penambangan timah ilegal bekisar tahun 2018 – 2020 bisa dilacak lacak melalui satelit digeogle Maps.
“Ini mengindikasikan bahwa smelter itu juga turut serta dalam tindak pidana korupsi tatah kelola timah di Babel yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun,” ucapnya.
Guru besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Suharjo menyatakan besaran korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan hidup, belum termasuk kerugian lainnya.
Kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp271,069 miliar, angka itu diperoleh dari perhitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama periode 2015-2022 ucapnya dalam konfrensi persnya di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. •Redaksi/Hry