
Tok! Dedi Mulyadi Larang Siswa SD, SMP dan SMA Bawa Ponsel ke Sekolah
HARIAN PELITA — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jawa Barat membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah mulai Jumat (2/5/2025).
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di semua wilayah Jawa Barat dilarang membawa kendaraan, sepeda motor ke sekolah. Aturan itu diberlakukan mulai Jumat.
“Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan di Bandung, Jumat (2/5/2025).
Termasuk siswa SMA juga dilarang membawa sepeda motor bagi siswa yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, larangan membawa sepeda motor bagi siswa harus diberlakukan, karena telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” katanya.
Muhammad Farhan Wali Kota Bandung segera mengeluarkan kebijakan baru yakni melarang semua siswa di tingkat SD dan SMP membawa handphone (HP) atau ponsel ke sekolah.
Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan menghindari gangguan dari penggunaan ponsel di lingkungan sekolah terutama ruang kelas.
Farhan mengatakan, terkait larangan siswa di Kota Bandung membawa ponsel ke sekolah tersebut, pihaknya akan segera mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal).
“Kami sedang mengkaji aturan dan akan segera menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung belum lama ini.
Selain soal larangan membawa ponsel, Farhan juga berencana untuk melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah seperti yang dilakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. ●Redaksi/Alia