2024-05-03 19:18

Kejaksaan RI Hadir Dalam Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13 di Vietnam

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadiri “The 13th Asean-China Prosecutors General Conference” atau Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13.

Acara digelar pada tanggal 5-8 Desember 2023 di Hanoi, Vietnam. Perwakilan Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dr. Narendra Jatna selaku ketua delegasi.

Ketua Delegasi Kejaksaan RI menyampaikan pada pokoknya bahwa kawasan ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital serta memiliki potensi kejahatan teknologi informasi.

Narendra menegaskan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menyikapinya dengan kebijakan dan tindakan yang terukur, terarah dan berkesinambungan melalui pembentukan Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik.

Hal tersebut, diutarakannya untuk mendukung sumber daya yang berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara terkait kejahatan teknologi informasi serta menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023 tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

“Mencegah dan memberantas perkembangan kejahatan teknologi informasi tidak dapat dilakukan secara parsial dan oleh satu negara saja,” jelas Narendra Jatna sebagai Ketua Delegasi Kejaksaan RI, Kamis (7/12/2023).

Kemudian, Narendra menandaskan untuk mencegah kejahatan teknologi informasi perlu dilakukan secara bersama-sama secara sinergis melalui koordinasi dan kerjasama internasional secara intensif.

“Namun perlu dilakukan secara bersama-sama secara sinergis melalui koordinasi dan kerjasama internasional yang intensif dengan menggunakan instrumen bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal asistance in criminal matters) ataupun kerjasama informal dengan menggunakan instrumen AG to AG (Kejaksaan ke Kejaksaan),” kata Narendra.

Dalam kesempatan itu dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Bersama (Joint Declaration) Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok. Pada pokoknya isi penandatanganan kerjasama tersebut untuk memerangi kejahatan transnasional.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan mengenai kerjasama Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok yaitu dalam rangka memerangi kejahatan teknologi tinggi.

Berdasarkan prinsip kesetaraan, pemanfaatan sepenuhnya berbagai jenis saluran kerja sama internasional, peningkatan kualitas dan efektivitas situs resmi Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk membentuk grup komunikasi bersama Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok.

“Agenda lain Delegasi Kejaksaan RI yakni melaksanakan pertemuan bilateral bersama dengan Kejaksaan Agung Vietnam, dimana Delegasi Kejaksaan RI diterima langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Sosialis Vietnam,” terang Ketut Sumedana.

Delegasi Kejaksaan RI dalam acara Konferensi dan Joint Declaration diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani SH MH, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham SH MHum LL.M serta perwakilan tiga orang Kepala Subbagian pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *