2024-12-22 14:05

Berlaku 14-27 Oktober Operasi Zebra Sasar 14 Jenis Pelanggaran

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek mulai Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.

Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

“Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2024).

Ade menyampaikan melalui Ops Zebra Jaya 2024 mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Total personel terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 pers dan Polres sebanyak 1.369 pers. Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini.

Berikut 14 pelanggaran

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Ade Ary juga menambahkan bahwa dlm pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi stasioner, artinya dilakukan Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya preventif serta penegakan hukum. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *