2023-07-02 21:07

BNNK Jaksel Gagalkan Pengiriman 1,4 Kg Ganja Kering Melalui Jasa Ekspedisi

Share

HARIAN PELITA —- Peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,4 kg dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru ke Jakarta berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Ganja seberat 1,4 kg itu terbagi menjadi 2 (dua) buah paket ganja dengan berat brutto masing-masing paket sebesar 700 gram akan didistribusikan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kepala BNNK Jakarta Selatan Kombes. Pol Gazali Ahmad mengatakan, giat pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (PGN) sejak awal tahun 2023 ini menjadi perioritas agar barang haram itu tidak sampai masyarakat.

Mengingat bahaya dan dampak ditimbulkan sangat membahayakan. Oleh karenanya pihaknya terus bergerak untuk selalu siaga mengawasi segala macam bentuk peredarannya.

Gazali memaparkan kronologi penggagalan itu bermula pada 6 April 2023, bidang Pemberantasan BNN Kota Jakarta Selatan mendapatkan informasi dan BNNP DKI Jakarta yang merupakan terusan informasi dari BNN Kota Pekanbaru, Riau.

Bahwa akan ada paket yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan diduga berisi narkotika jenis ganja.

Paket tersebut dikirimkan dengan menggunakan jasa ekspedisi dan ditujukan ke dua tempat, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Bidang Pemberantasan BNN Kota Jakarta Selatan kemudian segera menindaklanjuti Informasi tersebut dengan melakukan pengecekan posisi paket yang dimaksud.

Saat ditemukan pada 10 April 2023 akan dilakuan Controlled Delivery atau Penyerahan Dibawah Pengawasan kepada penerima sebagaimana tertera pada kedua paket tersebut.

Namun dalam perkembangannya, alamat dan nama penerima tidak ditemukan, sehingga status paket saat ini menjadi barang temuan yang telah disita oleh BNN dan sedang dalam proses pemusnahan.

“Tentu saja, temuan ini masih sebagian kecil dari PR besar yang harus kami kerjakan untuk mengungkap lebih banyak jaringan peredaran gelap narkotika. Kedepannya, kami sangat berharap lebih aktifnya lagi partisipasi berbagai pihak dalam upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di Wilayah Jakarta Selatan,” pungkas Gazali Ahmad.

Terkait dengan pasal yang diterapkan terhadap penerima yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 8 tahun hingga maksimal seumur hidup. ●Red/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *