2025-02-18 20:02

Dugaan Penggunaan Girik Palsu Pembebasan Tanah Proyek Saringan Sampah di Jakarta Selatan

Share

HARIAN PELITA — Sengketa pembebasan tanah terkait proyek pembangunan saringan sampah di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta Selatan mencuat setelah ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses transaksi.

Pemilik dua bidang tanah seluas 352 meter persegi terdampak proyek itu mengklaim hak kepemilikannya berdasarkan Girik C.2717 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Marzuki.

Namun pada 22 Desember 2020, lahan tersebut diketahui telah dijual oleh ahli waris Ali Bujamin kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menggunakan dokumen Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin.

Transaksi tersebut mencakup dua bidang tanah, yakni seluas 102 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp2.274.725.100 dan seluas 250 meter persegi dengan ganti rugi sebesar Rp5.572.997.500. Dokumen yang digunakan dalam transaksi meliputi:

▪︎Berita acara pelepasan Hak Nomor 581 dan 582 ditandatangani sejumlah pejabat terkait.

▪︎Berita acara pemberian ganti kerugian dan kuitansi penerimaan uang  menyatakan penerimaan ganti rugi oleh Kamaluddin.

Kejanggalan dokumen dan dugaan pemalsuan
Kejanggalan terungkap karena transaksi dilakukan pada 22 Desember 2020, sementara Surat Keterangan Ahli Waris yang menjadi syarat mutlak baru disahkan pada 23 Desember 2020.

Selain itu Girik C.2153 digunakan dalam transaksi diduga palsu, karena berdasarkan catatan resmi, girik tersebut telah digunakan dalam beberapa Akta Jual Beli pada tahun 1990 dan kini menjadi dasar Sertifikat HGB No. 2180 atas nama PT Karyadeka Graha.

Laporan dan tindak lanjut hukum
Pemilik tanah telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan ini terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/5672/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hasil penyelidikan menetapkan Kamaluddin dan Akhiruddin sebagai tersangka, dengan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi.

Pemilik tanah menduga adanya keterlibatan oknum pejabat yang lalai atau sengaja membantu proses ilegal ini, sehingga mereka berencana melaporkan Akhiruddin Siregar dan Roedito Setiawan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait lainnya. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *