2023-07-07 20:48

Jakarta Pasca Pemindahan Ibukota Negara Menjadi “Daerah Istimewa Jakarta Raya”

Share

HARIAN PELITA — Merespon rencana Pemerintah Indonesia memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), dan merespon permintaan Pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait konsep Jakarta kedepan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang melibatkan banyak pihak, seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Akademisi dan Aktivis di Jakarta, Komite Kajian Jakarta, Minggu,20/2/2022 mengusulkan :

”Mempertahankan keistimewaan Jakarta menjadi provinsi baru yang bernama DAERAH ISTIMEWA JAKARTA RAYA dan memperluas wilayah dengan menyatukan wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.”

Berdasarkan alasan sebagai berikut:
Dimensi Historis, Jakarta memiliki nilai sejarah yang tinggi sebagai Ibu Kota Negara sebelumnya.
Dimensi Ekonomi, Jakarta memiliki infrastruktur maju sekaligus sebagai pusat perdagangan dan bisnis, pendidikan serta kesehatan.

Dimensi Geografis, Jakarta sebagai kota metropolitan perlu adanya perluasan wilayah dengan menggabungkan wilayah penyangga Jakarta, mengingat daerah penyangga lebih dekat jaraknya dengan pusat pemerintahan Jakarta dibandingkan dengan ibu kota provinsinya.

Dimensi Budaya dan Emosional, yang mana penduduk daerah penyangga adalah mayoritas etnis Betawi.

Dimensi Regulasi dan Kebijakan, pemerintah Jakarta perlu mengambil kebijakan cepat dan tepat untuk mengatasi problem yang ada di Jakarta.

Dimensi Pembangunan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah penyangga lebih merata. ●Red/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *