2024-12-22 1:16

Kelurahan Petojo Selatan Gelar Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan

Share

HARIAN PELITA — Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat bekerjasama dengan Sudin Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi perdana Perda No 1 tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan skala rumah tangga.

Sosialisasi itu diikuti sekitar 54 orang terdiri dari jajaran tiga pilar, aparat kelurahan kelurahan, pengurus RTdan RW, tokoh masyarakat, Dasa Wisma, PKK dan Karang Taruna.

Kegiatan sosialisasi dibuka Lurah Petojo Selatan Rahmat Hidayat berlangsung di ruang Pola Kantor Kelurahan Petojo Selatan, Rabu malam (18/12/2024 ).

Lurah Petojo Selatan Rahmat Hidayat mengatakan, sampah jika dikelola dengan baik mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

“Untuk itu saya berharap para peserta sosialisasi mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingg nanti hasilnya bisa diketuk tularkan ke masayarakat lingkungan masing-masing,” ucapnnya.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Gambir M Mulyona mengatakan maksud dari sossialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat katagori rumah tinggal yang akan dikenakan iuran retribusi  sesuai Perda No1 tahun 2024 namun bagi rumah yang telah melaksanakan pemilahan dan terdaftar sebagai nasabah aktif maka dibebaskan dari kewajiban membayar Retribusi, jelasnya.

Ia menuturkan adapun besaran tarif retribusi dihitung berdasarkan beban daya listrik kelompok masyarakat diantaranya keluarga sederhana yang daya listriknya < 900 kWH free retribusi, keluarga kelas bawah > 900 -3000 KWH dikenakan Rp.10.000,- per bulan, Keluarga menengah > 3000-5000 KWH Rp.30.000,- sedangkan untuk keluarga Menengah keatas > 5000 KWH Rp. 75.000,- per bulan.

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat melakukan upaya pengelolaan sampah dengan menyetorkan ke bank sampah dan membuat pemilahan sampah sehingga dengan melakukan dua hal ini bisa bebas biaya iuran retribusi.

“Lakukan pengelolaan sampah dengan baik  dan setorkan ke bank sampah serta buat pemilahan sampah di rumah masing-masing, ini bisa bebas bayar iuran sampah,” pungkasnya.

Mulyana menambahakan pihaknya selain mensosialisasikan Perda No1 tahun 2024 juga memberikan  pencerahan tentang pengelolaan sampah, pendirian bank sampah, dan daur ulang sampah. ●Redaksi/Day

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *