
KPK Akan Klarifikasi Harta Kepala BPN Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar Kepala BPN Jakarta Timur.
Meski sebelumnya, VP istri Kepala BPN Jaktim viral di media sosial karena pamer gaya hidup.Buntut dari viral istri Sudarman rencananya KPK akan melakukan klarifikasi terhadap hal ini.
Ali Fikri menegaskan bahwa klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum’at (17/3/2023).
Lebih lanjut, Ali meluruskan sejumlah informasi yang menyebut pemeriksaan harta kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik. Menurut Ali, hal itu keliru lantaran tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Namun, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Diperkirakan pekan depan terkait hal tersebut akan disampaikan olehnya.
Selain itu, klarifikasi akan dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN Sudarman selesai. Dia juga tidak ingin mengungkapkan secara detail materi klarifikasi.
Termasuk mengenai pendalaman terhadap kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar. Bila sudah dilakukan klarifikasi nantinya akan dijelaskan bidang pencegahan.
“Itu nanti kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” kata Ali.
Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memanggil Sudarman terkait gaya hidup mewah istrinya yang viral di medsos. Pihak Kementerian ATR/BPN memberikan klarifikasi secara rinci.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, total harta kekayaan Sudarman mencapai Rp14,7 miliar tahun 2021. Nilai tersebut berasal dari harta Rp15,28 miliar kurangi utang Rp520 juta.
Harta kekayaan lainnya yaitu berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar. Kemudian, tanah di Bogor senilai Rp1,08 miliar dan tanah dan bangunan di Malang senilai Rp2,6 miliar hingga kepemilikan tanah di Garut senilai Rp797,5 juta. ●Red/Dw