Pemrov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran KJMU Hingga 24 Maret 2024
HARIAN PELITA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I hingga 24 Maret 2024.
Sesuai data yang ada sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar mendaftar KJMU melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul sebelumnya ditutup tanggal 15 Maret 2024 kini masa pendaftaran diperpanjang lagi hingga 24 Maret 2024.
Usai pendaftaran ditutup akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.
“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah, “ kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo melalui Siaran Pers Pemrov DKI Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengecekan secara seksama akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Pihaknya sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survey ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,“ ungkap Purwo.
Dari data Disdukcapil DKI Jakarta, pihaknya telah mendapatkan hasil verifikasi kampus hasilnya 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 orang lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar.
Sehingga mahasiswa yang sudah lulus dan IPK dibawah standar tidak terdaftar lagi di tahap I tahun 2024 Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.
Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April). •Redaksi/Day